TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan Satreskrim Polresta Banyumas.
Salah satu upayanya lewat penggerebekan 3 lokasi yang diduga menjadi tempat judi online, Rabu (19/6/2024).
Ketiga lokasi tersebut yaitu berada di sekitar lapangan Pelopor Gor Satria, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Lokasi kedua di daerah Bobosan, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.
Lokasi ketiga di dekat Moro yaitu berada di Jalan Kolonel Sugiono Tipar, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari ketiga lokasi tersebut polisi setidaknya mengamankan puluhan orang termasuk operator dari tempat yang dianggap sebagai lokasi game online.
Puluhan orang itu menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas.
"Adapun barang bukti yang diamankan seperti monitor, cpu komputer dan beberapa alat lainnya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Kisah Istri di Semarang, Habis Lahiran, Suami Bunuh Diri Gegara Judol, Sertifikat Rumah Melayang
Baca juga: SIAP-SIAP, Layanan Top Up Game Terafiliasi Judi Online di Minimarket Bakal Ditutup
Sebelumnya sempat diberitakan dugaan markas judi online yang berada di RT 2 RW 2 Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, digrebek polisi.
Tim Inafis Polresta Banyumas memasang garis polisi di sebuah ruko yang berada di sebelah selatan Lapangan Pelopor, dekat Gor Satria Purwokerto.
Ruko dua lantai tersebut dipasangi garis polisi berikut sejumlah sepeda motor yang terparkir di depannya.
Ketua RW 2 RW 2, Achamd Subekti mengatakan warga tidak tahu apabila ruko baru tersebut sudah berdiri sekitar 1 tahunan.
Namun sudah mulai dikontrakan sejak Februari 2024.
"Warga taunya ini adalah game online, tapi kondisinya selalu tertutup. Jadi silent saja dan tidak ada hingar-bingar yang berarti," katanya.
Sementara itu warga lain, yaitu Tri Martono (58) menambahkan memang ruko itu selalu tertutup dan warga tidak tahu pasti apa yang ada di dalam ruko tersebut.