Pemilu 2024

Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang komedian Komeng di Surat Suara

TRIBUNJATENG.COM - Raihan suara komedian Alfiansyah Komeng yang mencapai 5.399.699 suara atau suara tertinggi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepanjang masa, ternyata tidak secara otomatis mendudukkan komedian ini menjabat ketua lembaga tinggi negara ini.

DPD RI ternyata punya aturan sendiri soal sosok pimpinannya. Terkait hal ini, mereka mengacu pada peraturan DPD RI.

Terbaru, sebanyak 90 anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 mendeklarasikan dukungan terhadap AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai calon Pimpinan DPD.

Dukungan diberikan sepaket yang meliputi Nono Sampono, Elviana, dan Tamsil Linrung.

Dalam deklarasi yang dibacakan di Restoran Telaga Senayan, Jakarta Selatan itu, hadir anggota DPD terpilih Fahira Idris hingga Alfiansyah Komeng.

"Mendukung dan mengawal Paket Pimpinan DPD RI Masa Bakti 2024-2029 yang terdiri dari: Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Bapak Nono Sampono, Ibu Elviana, dan Bapak Tamsil Linrung dalam Pemilihan Paket Pimpinan DPD RI pada 1 Oktober 2024," kata Fahira dan anggota DPD RI lainnya, Minggu (23/6/2024). 

Baca juga: Komeng Dipastikan Melenggang ke Senayan Setelah Raih 5,3 Juta Suara

Baca juga: Respon Istri Komeng saat Anaknya yang Masih SD Jual Mobil Setengah Harga Buat Main PS

Selain itu, mereka juga menyatakan akan berkomitmen secara maksimal untuk mengusung paket calon Pimpinan DPD RI itu menjadi pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

Fahira, Komeng, dan anggota DPD yang hadir menyatakan akan melanjutkan perjuangan dan bekerja maksimal membangun sinergi.

"Untuk mewujudkan DPD RI yang semakin kuat dan bermartabat," tutur Fahira dan kawan-kawan.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, La Nyalla mengajak semua anggota untuk mewujudkan DPD yang kuat dan bermartabat.

Ia berharap, DPD RI akan memiliki kewenangan sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana DPR RI. Caranya adalah dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen ke naskah asli dan melakukan aransemen melalui teknik adendum. 

"Di mana salah satunya adalah memastikan. DPR RI yang diisi oleh peserta pemilu legislatif dari jalur perseorangan memiliki kewenangan pembentukan undang-undang secara utuh seperti halnya DPR RI," ujar La Nyalla.

Sebagai informasi, pimpinan DPD RI tidak ditentukan oleh hasil suara yang mereka peroleh dalam Pemilu.

Pasal 19 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib disebutkan, anggota DPD berhak memilih dan dipilih sebagai pimpinan DPD, pimpinan dan anggota alat kelengkapan, anggota alat kelengkapan, dan pimpinan serta anggota tim kerja.

Dengan demikian, meskipun Komeng meraup 5.399.699 suara atau suara tertinggi di DPD sepanjang masa, ia tidak lantas menjadi Ketua DPD. 

Halaman
12

Berita Terkini