Berita Regional

Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Polda Jabar Tak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Cium Kejanggalan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka. ( TribunJakarta.com )

Berita Terkini