6. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dokumen syarat pendaftaran:
1. Rapor SMP/sederajat asli.
2. Surat keterangan nilai rapor Semester I - V SMP/sederajat asli.
3. Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran asli.
4. Kartu Keluarga (KK) asli.
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.
6. Surat keterangan tidak mampu bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat (untuk jalur afirmasi).
6. Surat keterangan prestasi bagi calon peserta didik berprestasi (untuk jalur prestasi).
Perlu diketahui, syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah tujuan.
Calon peserta didik diimbau untuk memeriksa kembali syarat-syarat PPDB di sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran.
Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024:
- Pengumuman: 6 Juni 2024
- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni
- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli
- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024
- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024
Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:
PPDB SMA:
1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
PPDB SMK:
1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.
2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)