Berita Regional

Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Jenderal Masa Takut Sama Kuli Bangunan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeritan Hati Ibunda Pegi Setiawan Usai Sidang Praperadilan Batal

TRIBUJATENG.COM - Ibu Pegi Setiawan hingga kuasa hukum mengungkapkan rasa kecewa mereka usai sidang praperadilan batal digelar.

Mereka tak habis pikir kenapa Polda Jabar selaku terlapor memilih absen.

Mestinya, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024 .

Akibat Polda Jabar mangkir dari panggilan sidang, sidang ditunda menjadi tanggal 1 Juli 2024.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Polda Jabar Tak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Cium Kejanggalan

Baca juga: 6 SMA Terbaik di Provinsi Lampung Resmi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK

Sebagai seorang ibu, ia mengaku sangat kecewa lantaran perjuangannya untuk membaskan sang anak dari jeratan hukum kasus Vina menjadi tertunda.

"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024," ujar Kartini.

Perempuan warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu tak mengerti kenapa polisi tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Apakah karena kurang bukti atau polisi tidak hadir, yang jelas polisinya tidak ada," ucapnya.

Ia meyakini, putranya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sehingga, ia berharap Pegi Setiawan segera dibebaskan lewat sidang praperadilan tersebut.

"Karena dia tidak bersalah," jelas dia.

Sementara itu, Salah satu dari tim pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan, timnya kecewa lantaran Polda Jabar maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan."

"Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024). 

Menurutnya, polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya lebih taat hukum sehingga memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.

"Harusnya taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujar kuasa hukum Pegi setiawan. 

Meski demikian, pihaknya berharap Polda Jabar tidak mangkir di agenda sidang yang bakal digelar pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

"Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum, harunya taat hukum," ungkapnya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Polda Jabar untuk menghadiri sidang.

Namun, ia pun mengaku tak mengetahui alasan yang Polda Jabar mangkir panggilan sidang.

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."

"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Ia menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan. 

“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut. Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.  ( TribunnewsBogor.com )

Berita Terkini