Semisal ada satu desa yang warganya mayoritas berprofesi sebagai nelayan, kemudian ketika Pantarlih melakukan pendataan atau pencoklitan ternyata yang bersangkutan sedang ada di laut atau di luar kota.
Sehingga di sini, tugas Pantarlih memastikan apakah warga ada di tempat atau tidak ketika hari pemungutan suara.
Selain itu, Himawan juga menuturkan, hasil dari coklit menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kemudian proses selanjutnya ada Daftar Pemilih Sementara Perbaikan, sampai akhirnya nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
"Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada nantinya terakhir pada September 2024. Sehingga DPT ini nantinya benar-benar berpengaruh pada proses penyediaan logistik dan lain sebagainya. Sehingga kami akan memastikan teman-teman Pantarlih melakukan pendataan pemilih secara baik dan berjenjang," ungkap Himawan. (dta)
Baca juga: Kelakuan Pemuda Tega Aniaya dan Sekap Kekasihnya, Ternyata Positif Narkoba
Baca juga: Kukuhkan Pengurus FKUB, Pj Gubernur Jateng: Iklim Kondusif dan Damai Harus Terus Dijaga
Baca juga: Terjun ke Pasar Batang, Bapenda Jateng Tawarkan Program Samsat Jateng Sepsial Untung 4x Lipat
Baca juga: Segini Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal