TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi telah menangkap dua orang anggota komplotan perampok yang menyatroni rumah seorang janda juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati.
Saat ini, polisi masih memburu lima terduga pelaku lain.
Untuk diketahui, korban perampokan tersebut ialah Siti Muawanah (47).
Siti dirampok saat tengah tidur dalam rumahnya di Dukuh Puluhan RT 1 RW 5 Desa Sokopuluhan, Senin (3/6/2024) dini hari lalu.
Perampok menguras isi brankas di dalam rumah yang hanya ditinggali berdua oleh Siti bersama ibunya yang sudah lanjut usia, Mafuah.
Baca juga: Kakek Korban Syok Tahu Cara Cucunya Diperlakukan, Mayat Balita Dikubur Begitu Saja di Samping Rumah
Kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial K dan GPH.
Mereka dibekuk polisi, Jumat (21/6/2024) lalu.
Mereka berdua telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati.
”Ada dua pelaku yang sudah kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (25/6/2024).
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi langkah Polresta Pati dan Polda Jateng yang bergerak cepat menangkap pelaku.
”Kami apresiasi segala jerih payah dan gerak cepat pihak kepolisian. Dalam masa yang relatif cepat, mereka bisa menangkap bagian dari komplotan kejahatan itu,” kata Gulo di Polresta Pati.
Menurut dia, penangkapan dua terduga pelaku ini menjadi tanda keseriusan Polresta Pati dan Polda Jateng dalam menangani kasus yang membuat kliennya kehilangan barang dagangan perhiasan emas senilai Rp 1 miliar.
”Walaupun belum semua pelaku ditangkap, kami menilai ini sebagai suatu indikator bahwa Polresta Pati dan Polda Jateng menangani perkara secara serius,” ucap dia.
Dia berharap, penangkapan dua anggota komplotan perampok ini membuka jalan bagi polisi untuk menangkap para pelaku lain.
Sementara, Polresta Pati kembali meminta keterangan dari korban, yakni Siti Muawanah (47), Selasa (25/6/2024).