Berita Regional

Nasib Remaja Yang Mencabuli Mamah Muda Saat Sedang Tidur Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual bokong begal dan payudara

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Nasib remaja RW (17) yang mencabuli mamah muda YF (24), saat sedang tidur terancam kurungan penjara 7 tahun.

Pelajar di Kota Probolinggo, Jawa Timur, tersebut masuk ke dalam kamar wanita yang tengah tidur dengan anaknya.

Korban yang menyadari pria tersebut bukan suaminya, sontak pelaku langsung beranjak dari kamar.

Baca juga: Sakit Hati Batal Tunangan, Pria Ini Nekat Sebar Video Mesum Pacar ke Tetangga

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, YF tidak menaruh curiga apa pun saat beristirahat di kamarnya.

Namun, dia lupa tidak mengunci pintu belakang rumahnya.

 

"Hal ini dimanfaatkan oleh RW, seorang pelajar yang merupakan warga Kecamatan Mayangan, berbuat tidak senonoh atau cabul," kata Zainullah, Kamis (27/6/2024).

Zainullah menerangkan, perbuatan RW ini terjadi pada Selasa (17/6/224) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu, dia menginap di rumah saudaranya.

RW sudah sering mengamati YF karena memang posisi rumah saudaranya berhadapan dengan rumah korban.

Sebelum kejadian, RW ini sempat mengonsumsi minuman keras. 

“RW masuk ke dalam rumah korban YF melalui pintu belakang.

Ia lalu masuk ke dalam kamar dan tiduran di samping korban yang sedang tidur dengan anaknya," jelas Zainullah.

Setelah itu, YF mencabuli korban.

YF yang sedang tidur lalu tersadar dan merasa bahwa itu bukan suaminya.

RW lalu kabur melalui pintu belakang.

YF lalu berteriak dan menghampiri suaminya di kamar depan dan menceritakan ada orang asing menggunakan baju berwarna abu-abu putih bergaris melakukan perbuatan cabul kepadanya.

Sang suami lalu mencari orang yang dimaksud dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa menggunakan baju.

Karena curiga, suami YF lalu memanggil RW untuk ditanyai.

Baca juga: "Cuma 10 Kali Doang" Pengakuan Buluk, Remaja Yang Rudapaksa Nenek ODGJ

Namun sebelum mendatangi suami YF, RW mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan YF.

Tim Piket Sat Reskrim Polsek Mayangan yang turun ke TKP lalu menginterogasi singkat di rumah RW dan diperoleh keterangan bahwa RW mengakui melakukan perbuatan cabul kepada YF.

“Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RW atas dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun," tukas Zainullah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar di Probolinggo Cabuli Istri Orang yang Sedang Tidur di Kamar"

Berita Terkini