Namun, AS tak menyadari perbuatannya itu membuat rumah tetangga samping rumahnya ikut terlahap api.
Setelah mengetahui ada kebakaran, AS pun kabur
Polisi sempat kesulitan tangkap AS
Wibisono menyebut, polisi sempat kesulitan menangkap AS. Hal itu karena ia kerap berpindah-pindah.
"Kesulitannya dia tidak tinggal di satu tempat atau pindah-pindah," ucap Wibisono.
Pada Senin (24/6/2024), salah satu warga melihat AS berjalan kaki di Jalan Semeru Raya. Warga pun langsung melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju TKP dan menangkap AS.
"Pelaku ini kembali lagi ke daerah itu, ada warga yang melihat dan lapor ke Polsek. Langsung kami tangkap," tutur dia.
Kepada polisi, AS mengaku bahwa ia tidak membakar menggunakan bensin.
"Dia bilang tidak bakar pakai bensin. Pelaku bakar baju istrinya pakai korek api biru ini," ucap Wibisono.
Memang, kata Wibisono, warga setempat mengaku sempat mencium bau bensin sebelum kebakaran terjadi.
Namun, tak ada warga yang melihat langsung AS membakar menggunakan bensin.
"Tidak ada yang bisa memastikan bensin ini digunakan oleh pelaku," papar Wibisono.
"Yang harus kami pastikan adalah fakta hukum saat kejadian," tambah dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Kompas.com)