10 SMA Terbaik se-Semarang Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2024

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10 SMA Terbaik se-Semarang Versi Nilai UTBK, Info Daftar PPDB 2024


 14. SMA Negeri 07

Peringkat nasional : 400

Nilai rata-rata UTBK : 538,248 


15. SMA Islam Hidayatullah

Peringkat nasional : 446

Nilai rata-rata UTBK : 535,385 


16. SMA Negeri 12

Peringkat nasional : 581

Nilai rata-rata UTBK : 528,39


17. SMA Negeri 08

Peringkat nasional : 594

Nilai rata-rata UTBK : 527,919 


18. SMA Negeri 14

Peringkat nasional : 605

Nilai rata-rata UTBK : 527,731 


19. SMA Negeri 1 Bergas

Peringkat nasional : 642

Nilai rata-rata UTBK : 526,186


 20. SMA Negeri 10

Peringkat nasional : 644

Nilai rata-rata UTBK : 525,996

 

 

Info Daftar PPDB di Jawa tengah


 Inilah syarat-syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun ajaran 2024-2025.


Sebelum melakukan aktivasi akun ppdb.jateng.prov.go.id, penting untuk memperhatikan syarat serta berkas apa saja yang wajib ada.


Seperti yang diketahui, pendaftaran PPDB online Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini 11 Juni 2024.


Syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024 berbeda-beda tergantung jalur pendaftaran yang dipilih.


Secara umum, berikut adalah syarat-syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024:


Calon peserta didik:


1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025.


2. Belum menikah.


3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.


4. Memiliki surat keterangan nilai rapor SMP/sederajat Semester I - V.


5. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.


6. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.


7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Dokumen syarat pendaftaran:


1. Rapor SMP/sederajat asli.


2. Surat keterangan nilai rapor Semester I - V SMP/sederajat asli.


3. Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran asli.


4. Kartu Keluarga (KK) asli.


5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.


6. Surat keterangan tidak mampu bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat (untuk jalur afirmasi).


6. Surat keterangan prestasi bagi calon peserta didik berprestasi (untuk jalur prestasi).


Perlu diketahui, syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah tujuan.


Calon peserta didik diimbau untuk memeriksa kembali syarat-syarat PPDB di sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran.


Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024:


- Pengumuman: 6 Juni 2024


- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni


- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni


- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024


- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024


- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024


- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli


- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024


- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024


Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:


PPDB SMA:


1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.


2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).


3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.


4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.


PPDB SMK:


1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.


2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).


3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)

Berita Terkini