14. SMA Negeri 07
Peringkat nasional : 400
Nilai rata-rata UTBK : 538,248
15. SMA Islam Hidayatullah
Peringkat nasional : 446
Nilai rata-rata UTBK : 535,385
16. SMA Negeri 12
Peringkat nasional : 581
Nilai rata-rata UTBK : 528,39
17. SMA Negeri 08
Peringkat nasional : 594
Nilai rata-rata UTBK : 527,919
18. SMA Negeri 14
Peringkat nasional : 605
Nilai rata-rata UTBK : 527,731
19. SMA Negeri 1 Bergas
Peringkat nasional : 642
Nilai rata-rata UTBK : 526,186
20. SMA Negeri 10
Peringkat nasional : 644
Nilai rata-rata UTBK : 525,996
Info Daftar PPDB di Jawa tengah
Inilah syarat-syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah tahun ajaran 2024-2025.
Sebelum melakukan aktivasi akun ppdb.jateng.prov.go.id, penting untuk memperhatikan syarat serta berkas apa saja yang wajib ada.
Seperti yang diketahui, pendaftaran PPDB online Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK dibuka mulai hari ini 11 Juni 2024.
Syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024 berbeda-beda tergantung jalur pendaftaran yang dipilih.
Secara umum, berikut adalah syarat-syarat PPDB SMA Jawa Tengah 2024:
Calon peserta didik:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025.
2. Belum menikah.
3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
4. Memiliki surat keterangan nilai rapor SMP/sederajat Semester I - V.
5. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.
6. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
7. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dokumen syarat pendaftaran:
1. Rapor SMP/sederajat asli.
2. Surat keterangan nilai rapor Semester I - V SMP/sederajat asli.
3. Akta kelahiran/surat keterangan kelahiran asli.
4. Kartu Keluarga (KK) asli.
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) asli.
6. Surat keterangan tidak mampu bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang diusulkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat (untuk jalur afirmasi).
6. Surat keterangan prestasi bagi calon peserta didik berprestasi (untuk jalur prestasi).
Perlu diketahui, syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung sekolah tujuan.
Calon peserta didik diimbau untuk memeriksa kembali syarat-syarat PPDB di sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran.
Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024:
- Pengumuman: 6 Juni 2024
- Pendaftaran, Pembuatan, dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni
- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli
- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024
- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024
Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:
PPDB SMA:
1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
PPDB SMK:
1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.
2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)