Berita Pendidikan

Dosen Sistem Informasi USM Ikuti Pelatihan Asesor di LSP TRUST Surabaya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA pelatihan asesor yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Triutama Sistem Indonesia (TRUST) Indonesia di Jalan Sukolilo Mulia II Nomor 49 Surabaya pada 1 Juli 2024.

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Dosen Sistem Informasi Universitas Semarang (USM), Saiful Hadi MKom mengikuti pelatihan asesor yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Triutama Sistem Indonesia (TRUST) Indonesia di Jalan Sukolilo Mulia II Nomor 49 Surabaya pada 1-5 Juli 2024.

Saiful mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan bagi calon asesor agar paham tentang kegiatan asesmen yang akan dilakukan.

“Pelatihan asesor ini sangat bermanfaat karena akan memberikan bekal bagi asesor dalam melakukan asesmen sesuai kompetensinya,” ungkap Saiful Hadi.

Baca juga: Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Wakili Jateng di Peksimida 2024, Menang Kategori Fotografi dan Vocal

Baca juga: Peringati Dies Natalis Ke-37, Fakultas Hukum USM Gelar Berbagai Kegiatan

Pelatihan yang digelar lima hari ini menghadirkan Master Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dr Prapto Rusianto, MSi, Psi dan Elly Farida SPt, MSi.

Menurut Dr Prapto Rusianto, seorang asesor memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi.

“Asesor harus paham SOP."

"Jika seseorang menjadi asesor harus patuh pada kode etik dan memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi,” ungkap Dr Prapto Rusianto.

“Asesor harus memliki 8 keterampilan, antara lain komunikasi, kerja sama, problem solving, berinisiatif, merencanakan dan mengorganisasikan, manajemen diri, belajar, dan teknologi,” tambahnya.

Dr Prapto Rusianto menambahkan bahwa jenis sertifikasi terdiri dari 3 skema yaitu skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi berdasarkan okupasi nasional, dan sertifikasi berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).

Ada 3 jenis standar komptensi kerja yaitu SKKNI, standar khusus, dan standar internasional.

Baca juga: Tingkatkan Penghasilan, Mahasiswa FTIK USM Berikan Penyuluhan Pemanfaatan Medsos

Baca juga: Hasan, Mahasiswa Ilkom USM Wakili Jateng di Peksiminas Tangkai Fotografi

SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara standar khusus (spesifik) dikembangkan oleh organisasi otoritas atau mempunyai tugas di bidang standardisasi untuk dipergunkaan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.

Sementara standar internasional adalah standar yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional.

Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia.

Ketua LSP Triutama Sistem Indonesia (TRUST), M Hafidz Novalli mengatakan, pelatihan asesor ini merupakan yang ketiga kalinya.

Halaman
12

Berita Terkini