Kuasa hukum juga mengatakan bahwa Pegi bukan orang yang tengah melakukan pidana ketika ditangkap oleh Polda Jabar.
Lalu, kuasa hukum turut menyoroti ciri-ciri orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina ini yang menurutnya berbeda dengan Pegi Setiawan.
Dia juga mengungkapkan bahwa ketika seseorang ditetapkan masuk dalam DPO, maka ada syarat yang harus dipenuhi seperti dipanggil untuk kepentingan penyelidikan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Namun, berdasarkan penetapan DPO terhadap Pegi, kuasa hukum mengatakan syarat tersebut tidak terpenuhi.
"Bahwa untuk dapat disebut seseorang dapat menjadi DPO, maka mengacu Pasal 17 angka 6 Perkap Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan menyebutkan tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyelidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang."
"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo, pemohon tidak pernah dipanggil oleh termohon dan pemohon tidak pernah melarikan diri terkecuali pemohon sudah dipanggil oleh termohon secara sah kemudian dia mengabaikan atas pemanggilan tersebut."
"Maka hal tersebut layak dilakukan penetapan tersangka selama sudah ditemukan dua alat bukti tanpa kehadirannya atau in absentia," tutur kuasa hukum Pegi.
Kuasa hukum pun menyatakan Polda Jabar telah melakukan deretan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
Sehingga, sambungnya, penetapan tersangka Pegi seharusnya batal demi hukum.
"Maka demi hukum, penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pelanggaran prosedur Polri, dan beralasan untuk batal demi hukum," kata kuasa hukum Pegi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)