TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara kian sering mengingatkan jajarannya untuk menjaga metralitas menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Tak hanya mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), sikap ini juga menjadi kewajiban tenaga harian lepas (THL).
Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat melakukan amanat apel pagi, Senin (1/6/2024).
Menurutnya semua pegawai yang berada di lingkungan pemkab harus menjaga netralitas lantaran pembiayaan berasal dari APBD.
“Jangan sampai ketidaknetralan menjadikan kita terkotak-kotak. Dan yang wajib netral ini termasuk THL karena pembiayaannya bersumber dari APBD,” kata Edy Sujatmiko.
Dia menyebut, saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tengah melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
“Puncaknya, pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Saya minta, undang-undang terkait pemilihan dan aparatur kita taati bersama. Saya minta seluruh jajaran pegawai jangan sampai ada yang mendapat panggilan personel terkait pelanggaran netralitas,” tandasnya.
Menurut Edy Sujatmiko, ada salah satu pegawai yang menjalani proses tersebut karena indikasi pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024.
Jika pada Pilkada mendatang ada yang ingin ikut kontestasi, kata Edy Sujatmiko, maka 40 hari sebelum mendaftar sudah harus mengundurkan diri. (Ito)