Berita Regional

Kisah Pensiunan Guru TK Harus Kembalikan Uang Kelebihan Gaji 2 Tahun Sebesar Rp75 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asniati

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.

Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Mengenai persoalan gaji Asniati (60) yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SK PP, karena Asniati (60) mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.

Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.

"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing.

Itu setiap tahun di awal Februari kita udah menyurati," ungkapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Asniati, Pensiunan Guru TK yang Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta "

Baca juga: Pensiunan Guru dan Istrinya Tewas Kecelakaan Ditabrak Truk Boks saat Hendak ke Pasar

Berita Terkini