Berita Pati

Orang Tua Siswa Akan Lapor Polda Jateng Soal Penggunaan KK Palsu dalam PPDB SMA di Pati

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ri'ayatul Chusna, orang tua murid peserta PPDB, bersama kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pada awak media di Kantor LSBH Teratai Pati, Senin (1/7/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polemik penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kabupaten Pati masih berlanjut.


Ri'ayatul Chusna, salah satu orang tua murid peserta PPDB, menunjuk Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti dugaan kasus pemalsuan surat dan kecurangan dalam PPDB.


Chusna mendapati ada penggunaan KK palsu yang digunakan dalam PPDB di SMAN 1 Pati.


Dia juga telah melaporkan hal ini kepada Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayan III Provinsi Jawa Tengah.


"Ini permasalahan klasik yang tiap tahun terjadi, terutama karena SMAN 1 sekolah favorit di Pati. Semua orang tua berlomba-lomba masukkan anaknya ke sana," kata warga Desa Pati Kidul, Kecamatan Pati ini di Kantor LSBH Teratai, Senin (1/7/2024).


Menurut Chusna, dari lima jalur PPDB yang ada, kecurangan terjadi paling masif dan mencolok di jalur zonasi.


Dua menyebut, banyak KK dipalsukan dengan modus mengubah alamat asli ke alamat yang dekat dengan sekolah tujuan.


"Ketika terindikasi ada kecurangan di jalur zonasi, mereka pindah ke jalur afirmasi yang notabene diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu. 'Dimainkan' juga dengan penyertaan kartu PIP tanpa dilihat keabsahannya," tegas dia.


Chusna mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi pemalsuan KK ini ke posko pengaduan di Cabdin Pendidikan Wilayah III Jateng.


"Salah satunya teman anak saya, sejak SD sampai SMP. Kami sangat tahu rumahnya di Cangkring, dekat Juwana. Betul kalau di Cangkring dia masuk zonasi SMPN 1. Tapi sekarang berpindah ke Plangitan sehingga zonanya masuk SMAN 1. Padahal kami cek rumahnya masih di Cangkring," kata dia.


Chusna mengatakan, meski belum tahu pasti siapa pihak yang "bermain" dalam kecurangan PPDB ini, yang jelas kecurangan itu memang ada.


"Ada modus yang belum tentu kesalahan dilakukan siapa, yang jelas ditemukan (kecurangan) itu. Kita bisa lihat kecurangan itu ada di mana ketika kita bisa buka data KK-nya. Sedangkan yang bisa mengakses adalah cabdin dan capil," ucap dia.


Anak Chusna sendiri tergeser dari penerimaan jalur zonasi reguler.


Ketika melapor ke pihak panitia PPDB, Chusna menerima penjelasan bahwa SMAN 1 hanyalah sebagai operator.


"(Kewenangan sesuai) juknisnya adalah ketika KK discan aktif dan update, sudah selesai. Dia tidak punya akses untuk memastikan KK asli atau tidak. Batasannya cuma aktif dan update," ucap dia.

Halaman
12

Berita Terkini