"Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tukasnya.
Motif Pembunuhan
Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka menuduh istrinya hamil dan selingkuh dengan pria lain.
Setelah dilakukan autopsi, terungkap korban tidak hamil.
"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Penyidik juga telah memeriksa handphone milik korban dan tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Kabar kehamilan korban pertama kali keluar dari tersangka sehingga warga percaya.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka. Hasil pemeriksaan tidak hamil," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," pungkasnya
Tersangka Tulis Pesan
Sebelum ditangkap petugas kepolisian, pelaku sempat diinterogasi warga.
Sekretaris RT setempat, Hendra mengatakan kondisi jasad korban mengalami luka parah di wajah akibat penganiayaan.
"Sempat ditanya berapa kali dibenturin ke tembok. (korban) Langsung muntah darah," sambungnya.
Pasangan suami istri sempat terlibat cekcok dan berujung kematian.