Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, kemudian bayi dibunuh.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu daster warna coklat, sarung warna coklat, ember warna hijau, kartu keluarga, surat keterangan kematian jenazah bayi, dan buku nikah.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: PKB Blora Intens Komunikasi Politik, Bangun Koalisi Besar Usung Arief Rohman dan Sri Setyorini?
Baca juga: 4 Mahasiswa Farmasi UMP Magang di UCSI University Kuala Lumpur
Baca juga: Inilah Keluh Kesah Komunitas Pengusaha Rental, Disampaikan Langsung Kepada Kapolres Jepara
Baca juga: Wali Kota Semarang Soroti Peran Orangtua Awasi Anaknya, Iklan Judi Online Merajalela di Media Sosial