Berita Kudus

Tiap Bulan Rata-rata 10 Wanita di Kudus Gugat Cerai Suami karena Judi Online

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak ratusan wanita di Kudus mengajukan gugat cerai kepada pasangannya ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, lantaran kecanduan judi online, yang menjadikan pasangan malas dan enggan untuk bekerja.


Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Kholil mengatakan dari data satu semester ini yakni Januari hingga 3 Juli, tercatat terdapat 500an istri yang melayangkan gugatan cerai.


"Faktor penyebabnya terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diawali oleh permasalahan ekonomi," kata Kholil saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).


Dari data yang dia kumpulkan, terdapat 376 kasus gugat cerai yang diajukan karena pertengkaran secara terus menerus. Selain itu ada faktor lainnya yakni KDRT, suami malas dan tak bekerja, atau suami kurang dalam memberikan nafkah ke istrinya.


Kholil menambahkan, bahwa tahun ini gugat cerai yang diajukan karena suami kecanduan judi online lebih meningkat daripada tahun sebelumnya. 


Kholil mengatakan dalam perbulannya, ada sekitar 10 kasus perceraian yang ditangani disebabkan judi online.


"Rata-rata perbulan sekitar 6-10 kasus, terkadang saksi yang menjelaskan penyebabnya itu. Meningkatnya kasus perceraian disebabkan judi online ini sehingga suami malas bekerja," ujarnya.


Dia menjelaskan, secara mental suami yang terdesak ekonomi, akan lebih mudah terjerumus ke judi online lantaran tergiur dengan hasil yang diharapkan ataupun keinginan kaya secara instan.


Padahal hal tersebut, yang menyebabkan penumpukan hutang bagi keluarga sehingga menjadikan rawan perceraian.


Contohnya, banyaknya suami yang kecanduan judi online sehingga rela menjual rumahnya atau barang berharga milik keluarga.


"Termasuk motor digadaikan, bahkan uang untuk anak lahiran diambil suaminya untuk judi online," tambahnya.


Rata-rata, kasus gugat cerai yang disebabkan judi online ini berada di usia pernikahan yang sudah cukup lama. Untuk yang mengajukan perceraian tersebut, berkisar usia 40-45 tahunan yang didominasi dari para istri.


Oleh karena itu, kasus-kasus perceraian yang terjadi, kata Kholil, dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat supaya dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik dan adil.

Berita Terkini