TRIBUNJATENG.COM- Kegiatan Pegi Setiawan seusai bebas dari penjara.
Pegi Setiawan bebas didugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
Saat bebas dari tahanan, wajah Pegi Setiawan tampak sumringah.
Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.
Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.
Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.
"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam, dilansir dari Tribunjabar.com.
Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.
Pegi Setiawan ingin segera pulang dan berisirahat.
Ia ingin segera kembali bekerja setelah bebas.
Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.