Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.
Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar
Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.
AlasanĀ Polda JabarĀ Tak Beri Uang Kompensasi
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Baca juga: Video 3 DPO Kembali Disebut-sebut Seiring Pembebasan Pegi, Polisi Tangkap Buron atau Tutup Kasus?
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.