TRIBUNJATENG.COM - Pegi Setiwan selanjutnya akan mengajukan gugatan ganti rugi.
Ini setelah status tersangka Pegi Setiawan dicabut begitu ia memenangkan praperadilan di PN Bandung.
Soal berapa ganti ruginya bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM.
Menurutnya, dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi.
Baca juga: 2 Cara yang Bisa Ditempuh Pegi Setiawan Agar Dapat Ganti Rugi, Ternyata Nominalnya Kecil
Baca juga: "Lutut Aku Dipegang dan Minta Peluk" Viral Curhat Mahasiswi UMS Dilecehkan Dosen Pembimbing Skripsi
Menurutnya, rehabilitasi yang dimaksud yakni mengumumkan Pegi Setiawan bukan tersangka serta memulihkan nama baiknya.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya."
"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain ditahan selama 3 bulan, sepeda motor Pegi Setiawan juga disita sejak tahun 2016.
"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."
"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp 5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," tuturnya.
Selama proses penyelidikan, petugas kepolisian sering menyebut Pegi Setiawan sebagai pembunuh dan pembohong.
Pihak keluarga merasa malu dengan label tersebut sehingga polisi harus memperbaikinya.
"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," tukasnya.
Kata Mantan Wakapolri