Berita Regional

Mendengar Kata-kata Istri, Suami Langsung Pinjam Parang ke Teman, Pulang untuk Menebasnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nurul Anwar (30) warga Lombok Timur, diamankan aparat Polres Lombok Timur, Jumat (21/6/2024) setelah melarikan diri paska membunuh istrinya.

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Motif suami bunuh istri di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) dibongkar polisi.

Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Timur mengungkap kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Tersangka MN (30) tega membunuh istrinya LS (29) menggunakan parang yang dipinjam dari teman.

Menurut pengakuannya, pembunuhan dilakukan karena ia merasa sakit hati.

Baca juga: Ini Tampilan Bakso dan Es Teh Seharga Rp 55 Ribu, Netizen: Dari Bentuknya Keras, Pakai Mi Kering

Ia sakit hati mendengar korban sering berkata kasar pada ibu kandungnya.

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, dari hasil tes psikologis terungkap bahwa tersangka MN memiliki hubungan dekat dengan ibunya.

"Kita cek psikologi dia itu memang punya hubungan dekat dengan ibunya. Makanya ibunya dibilang dengan kata-kata yang kasar dan tidak pantas, sehingga dia kalap," terang Made Dharma saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Kejadian berawal saat tersangka MN sakit hati mendengar ibunya dikata-katai kasar oleh istrinya.

Tersangka MN lalu meminjam sebilah parang kepada pamannya dan kembali ke rumah untuk melukai istrinya.

"Segera dia langsung pinjam parang, ada jeda waktu di sana pinjam parang, dia tebas istrinya langsung," kata Dharma.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, leher, tangan dan jari korban.

Saat ini polisi telah menerima hasil otopsi korban.

Setelah berkas perkara lengkap, dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus ini.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, seorang tenaga honorer di sebuah instansi di Kabupaten Lombok Timur, MN (30), dilaporkan membunuh istinya, LS (29), yang juga merupakan tenaga honorer di Selong, Lombok Timur.

Pembunuhan itu terjadi di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur, pada Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 Wita. ( Kompas.com)

Berita Terkini