Berita Pekalongan

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Ketua DPRD Pekalongan: Fokus Penurunan Stunting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menghadiri rapat paripurna DPRD dengan membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Hal tersebut dibahas pada rapat Paripurna, di ruang Paripurna, Rabu (10/7/2024). 

Baca juga: Optimalkan Penggunaan SiLPA APBD 2023

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. 

Adapun rekomendasi badan anggaran DPRD setempat yakni Bagian Hukum Setda untuk, menyusun mengawal Perwal sesuai dengan peraturan pencatatan aset pemkot lebih ditingkatkan.

"Kapasitas fiskal lebih ditingkatkan guna mendapatkan kesempatan bantuan pemerintah pusat, kemudian pemkot juga harus fokus untuk menurunkan angka stunting," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir.

Baca juga: DPRD Usulkan Pemanfaatan SiLPA APBD 2023 di APBD Perubahan 2024

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 hari setelah ditandatangani nota kesepakatan DPRD maka pemda wajib menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah.

"Yang mana gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat, untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," katanya 

Terkait langkah selanjutnya yang dilakukan pemkot yaitu kaitannya penurunan stunting yakni dengan menyoroti permasalahan di lapangan dan melaksanakan rekomendasi penyelesaian permasalahan stunting. (Dro)

Berita Terkini