Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawaban Bupati APBD Kudus 2023

DPRD Usulkan Pemanfaatan SiLPA APBD 2023 di APBD Perubahan 2024

DPRD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
saiful ma'sum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kudus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kudus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Tri Erna Sulistyawati bersama Sulistyo Utomo di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

Tri Erna Sulistyawati meyampaikan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 menjadi catatan bagi bupati sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2023. Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD di tahun selanjutnya. 

Kata dia, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2023 menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar. 

Terjadi defisit anggaran sebesar Rp 108,6 miliar dengan pembiayaan netto Rp 389,6 miliar menjadi Rp 281,048 miliar. 

Jumlah SiLPA terdiri dari kas daerah, kas bendahara penerimaan, kas BLUD RSUD, kas BOS, dan sejumlah kas lainnya sebesar Rp 281 miliar.

Di dalamnya terdapat SiLPA yang dibatasi penggunaannya (terikat) sebesar Rp 127,161 miliar dan SiLPA tidak terikat Rp 153,887 miliar.

Erna menyebut, adanya SiLPA menandakan bahwa sejumlah program kerja yang sudah disusun oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak berjalan optimal. Semakin besar SiLPA yang dihasilkan pada satu tahun anggaran berjalan, semakin banyak pula program kerja yang tidak berhasil dilaksanakan. Sehingga serapan anggaran tidak terealisasi maksimal. 

"Adanya SiLPA yang besar yang dihasilkan dari pelaksanaan APBD 2023 diminta oleh teman-teman dewan agar digunakan di APBD Perubahan 2024. Teman-teman DPRD sudah meminta Pj bupati untuk segera mengirimkan draft Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 supaya segera dibahas. Karena pembahasan APBD Perubahan 2024 ini waktunya sedikit, harus segera dibahas agar tetap ada," terangnya, baru-baru ini. 

Tri Erna menyebut, kepala daerah sudah menyiapkan sejumlah program prioritas yang akan dijalankan pada APBD Perubahan 2024. Yaitu dengan memaksimalkan SiLPA APBD 2023 dan berbagai sumber pendanaan lainnya. 

DPRD Kudus melalui fraksi-fraksi juga sudah mengusulkan beberapa program prioritas yang harus dilaksanakan dengan memanfaatkan SiLPA APBD 2023. 

Di antaranya menyasar sektor pendidikan, kondisi jalan yang rusak, lampu penerangan jalan umum (LPJU), persiapan rehab stadion, penanganan sampah, dan sejumlah program lainnya.

DPRD menyoroti masih banyaknya sekolah yang rusak dan harus diperhatikan. Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kretek tidak bisa terwujud jika sarana dan prasarana (Sarpras) penunjang pendidikan belum layak. 

Pemerintah daerah diminta untuk mendata ulang sekolah rusak agar bisa diprogramkan secepat mungkin sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. 

Selain itu, lanjut Erna, DPRD juga menyoroti kondisi LPJU yang belum terpasang merata di sembilan kecamatan. Dinas terkait diminta untuk melakukan pengadaan tambahan LPJU di ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat diminta untuk dikoordinasikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved