Ia melanjutkan jika rekomendasi tersebut nantinya sudah mendapat rekomendasi dari KASN, nantinya akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami belum tau kapan (tim pansel) akan mendapat rekomendasi semua, karena kita juga tidak bisa memastikan," jelasnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Jepara telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk Plt Bakesbangpol di isi oleh Camat Jepara yaitu Subiyanto.
Plt Kepala Diskarpus diisi oleh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Jepara, yaitu Denny Hendarko.
Plt Kepala Inspektorat di isi oleh Muh Khafid yang merupakan Inspektur Pembantu di Inspektorat Jepara.
"Untuk Plt masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang lagi maksimal dua kali periode masa jabatan," tutupnya. (Ito)