Kuasa hukum Korban Zeldy Dwitama SH mengatakan, kliennya melaporkan oknum debt collector ke Polsek Kalidoni dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 170 KUHP.
Proses pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Kalidoni sudah memasuki tahap keterangan saksi-saksi.
"Minggu lalu klien kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan hari ini ada tiga orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan, " kata Zeldy.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak oknum debt collector yang kerap semena-mena dalam melakukan perampasan kendaraan.
Baca juga: Viral Warga Cekcok dengan Debt Collector di Jember, Ini Kata Polisi
"Berkaca dengan kasus sebelumnya debt collector ini cukup meresahkan. Kami harap kepolisian dapat menindak dengan tegas," katanya.
Terpisah, Kapolsek Kalidoni AKP Tri Sopa Melawijaya melalui Kanit Reskrim Iptu Cepi Aminudin mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang diproses dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Prosesnya masih diperiksa saksi-saksi Senin baru kami gelar perkara. Mereka ini saling lapor," kata Cepi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Debt Collector Keroyok dan Pukuli Pemuda di Mata Merah Palembang, Dikepung Oleh Empat Mobil