TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti sabu yang dilakukan lima oknum anggota yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Jateng.
Saat ini, kelima polisi itu masih menjalani proses hukum atas perbuatannya yang diduga tilep BB narkoba atau barang bukti sabu seberat 250,4 gram.
"Kasus itu sudah diproses," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu selepas kegiatan pisah sambut jabatannya, di Kota Semarang, Senin (15/7/2024).
Ia pun menyayangkan perbuatan kelima oknum anggota tersebut. Pihaknya memastikan kasus itu tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"(Sanksinya) intinya diproses sesuai aturan," terangnya.
Baca juga: 5 Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Dibekuk Diduga Tilep BB Narkoba, 4 Warga Semarang 1 Asal Jepara
Diberitakan sebelumnya, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.
Ditemukan pula handphone, dua alat timbangan, serta uang ratusan ribu.
Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari yang kasus yang ditangani komplotan tersebut.
Rinciannya, barang bukti dari kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei 2024 pukul 23.00.
Berat awalnya barang bukti pengungkapan sebanyak kurang lebih 170 gram sabu. Dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.