TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman akan menindaklanjuti usulan dari DPRD Blora, kaitanya dengan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang tegas melarang penggunaan jebakan tikus dengan arus listrik.
Pasalnya, usulan agar dibuat Perda larangan jebakan tikus itu muncul saat Rapat Paripurna DPRD Blora, Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023, Dirangkaikan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, Sabtu (13/7/2024).
Diketahui, tragedi petani di Blora yang tewas akibat terkena jebakan tikus beraliran listrik itu sudah berulang kali terjadi.
Oleh karena itu, DPRD Blora memandang bahwa perlu dibuat Perda larangan penggunaan jebakan tikus menggunakan listrik.
Menanggapi usulan itu, Arief menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut.
"Perda itu bahasanya dari eksekutif dan legislatif, jika legislatif mengusulkan itu, tentunya, dari eksekutif akan menerima masukan tersebut untuk dibahas lebih lanjut,"
"Kita akomodir dengan dewan nanti, dimungkinkan juga untuk hal tersebut, bisa kita bahas bersama-sama," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (15/7/2024).
Selain itu, Arief juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4), dan Polres Blora untuk melakukan inovasi-inovasi penanganan serangan tikus di sawah.
"Kita akan koordinasikan dengan dinas dan kepolisian, untuk ke depan kita lakukan inovasi lah, agar terkait penanganan tikus ini, tidak pakai setrum listrik itu seperti apa," paparnya.(Iqs)