Berita Jawa Tengah

Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PAJAK - Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo. Di Kabupaten Semarang, tak seluruhnya mengalami perubahan dalam pembayaran PBB. Berdasarkan catatan, 715.120 NOP atau lebih dari 90 persen objek pajak tetap dikenakan jumlah PBB yang sama antara 2024 dan 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sebagian warga Kabupaten Semarang mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun jika menilik pada data resmi, ada sebagian fakta lain. 

Sebagian besar Nomor Objek Pajak (NOP) di Bumi Serasi ini tidak mengalami perubahan nilai pajak dari tahun sebelumnya.

Bahkan terdapat nilai pajak yang justru mengalami penurunan drastis.

Baca juga: Tukimah Warga Ambarawa Syok, Tagihan PBB Naik 400 Persen, Biasanya Cuma 161 Ribu Kini Rp872 Ribu

Baca juga: Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar

Berdasarkan penelusuran data di BKUD Kabupaten Semarang, tercatat 715.120 NOP atau lebih dari 90 persen objek pajak tetap dikenakan jumlah PBB yang sama antara 2024 dan 2025. 

Sementara itu, 13.912 NOP tercatat mengalami penurunan nilai pajak, meskipun NJOP mengalami kenaikan.

Satu di antara contohnya yaitu pemilik lahan di warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran berinisial SAD.

Lahan tersebut membentang seluas 8.396 meter persegi memiliki NJOP lebih dari Rp4,5 miliar. 

Meski NJOP naik, tagihan PBB justru turun dari sekira Rp4 juta pada 2023 menjadi Rp1,6 juta pada 2025.

Kondisi serupa juga dialami warga berinisial MI di Siwonong.

PBB turun dari Rp2,6 juta pada 2023 menjadi Rp1,2 juta pada 2025 ini.

Fenomena itu dialami para pemilik lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan lahan yang dipergunakan untuk peternakan. 

Meskipun NJOP lahan mereka mengalami kenaikan, jumlah PBB yang harus dibayarkan justru menyusut jauh dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu juga disampaikan Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong produktivitas dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

Halaman
123

Berita Terkini