TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi meringkus seorang pria bernama Imam Prasetyo (35) tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Imam ditangkap selepas terbukti melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api airgun jenis Beretta 92Fs Type M9A1 pada Senin (15/72024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kucing yang ditembak Imam ternyata milik Jafarin yang tak lain adalah tetangga Imam.
“Iya saya akui menembak kucing milik Pak RT sebanyak tiga kali,” ujar tersangka Imam di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Nikita Mirzani Berantem dengan Denny Sumargo Seusai Undang Vadel Badjideh
Baca juga: Ibu Pelajar Sragen yang Tewas Latihan Silat Lihat Lebam di Dahi: Kalau Dipukul Dada Tidak Mungkin
Imam berdalih melakukan penembakan kucing tersebut karena sering membuang kotoran di pekarangan rumahnya.
Puncak kemarahan Imam terjadi ketika kucing itu menerkam burung merpati di kandangnya.
Padahal, klaim Imam, burung itu bernilai jutaaan rupiah.
“Saya sudah awasi kucing itu selama lima hari berturut turut sebelum melakukan penembakan,” terang pria yang bekerja sebagai tukang listrik itu.
Terkait senjata api, Imam menyebut, memperolehnya dari seorang teman. Dia mengaku, senjata beserta pelurunya diperoleh secara Cuma-cuma.
“Iya dapat dari teman saat bubarin tawuran,” klaim pria yang merupakan residivis kasus penganiyaan tersebut.
Selepas ditangkap polisi, imam juga diperiksa urinenya yang ternyata positif obat-obatan terlarang.
Kini, Imam masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, tersangka berdalih melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap kucing korban lantaran kesal kucing itu buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menerkam burung merpati miliknya.
Kendati begitu, perilaku tersangka tak bisa dibenarkan sehingga bakal diproses secara hukum.
“Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan,” papar dia.