TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran pengawas dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan uji petik terhadap minimal 10 KK setiap hari selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, ada satu petugas pengawas di setiap desa yang mengawal tahapan coklit yang dilakukan oleh pantarlih sejak Senin (24/6/2024) hingga saat ini.
Selain melakukan pengawasan melekat, terangnya, jajaran pengawas juga melakukan uji petik untuk melihat apakah pelaksanaan coklit telah sesuai prosedur dan masyarakat telah didata oleh petugas.
Baca juga: Cerita Pantarlih Saat Coklit Pilkada 2024 di Kudus, Dianggap Petugas Data Bansos Abal-abal
Baca juga: Terjunkan 3 413 Pantarlih, KPU Jepara Selesaikan Proses Coklit
Di sisi lain, Bawaslu juga membuka posko aduan.
Masyarakat yang mengetahui adanya permasalahan dalam tahapan coklit dapat melaporkan ke posko tersebut.
Dia menuturkan, ada beberapa Pantarlih yang melakukan tugasnya tidak sesuai regulasi.
"Misal tidak dipasang stiker, Pantarlih tidak bisa melaksanakan tugasnya kemudian diwakilkan anaknya."
"Setelah diklarifikasi ternyata sakit dan ada surat tugasnya."
"Apabila ada yang tidak sesuai regulasi, Bawaslu memberikan saran perbaikan ke jajaran KPU," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/7/2024).
Dalam rangka melindungi hak pilih warga serta pelaksanaan coklit sesuai regulasi, lanjutnya, jajaran pengawas di desa melakukan uji petik minimal 10 KK setiap hari dan hasilnya dilaporkan secara berjenjang.
Baca juga: Pekan Kedua Coklit Pantarlih di Kota Semarang: 7.108 Pemilih Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat
Baca juga: Bawaslu Blora Minta KPU Mengganti 9 Petugas Pantarlih Yang Belum Berijazah SMA
"Pengawasan tahapan coklit diharapkan lebih maksimal, tidak ada lagi pelanggaran yang tidak bisa memberikan hak pilihnya karena belum dicoklit," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Karanganyar terkait pemutakhiran data pemilih.
Pihaknya berharap, jajaran KPU dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melindungi hak pilih para penyandang disabilitas, para pekerja, pasien rumah sakit, dan santri ponpes.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menambahkan, pihaknya hanya bisa memberikan saran perbaikan apabila ada proses coklit yang tidak sesuai regulasi hingga hari terakhir pelaksanaan yakni pada 24 Juli 2024.
"Setelah tahapan coklit selesai, nanti ada uji petik lagi."