Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bawaslu Blora Minta KPU Mengganti 9 Petugas Pantarlih Yang Belum Berijazah SMA

Bawaslu Kabupaten Blora meminta KPU Blora untuk mengganti 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang belum berijazah SMA.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora meminta KPU Blora untuk mengganti 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) berijazah di bawah SMA yang telah dilantik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, menjelaskan 9 petugas pantarlih itu tersebar di 4 kecamatan se-Kabupaten Blora, yakni Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.

Menurut Mustain, 9 petugas pantarlih tersebut tergolong Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga Bawaslu menyarankan agar KPU Blora segera mengganti 9 petugas pantarlih itu dengan pantarlih yang memenuhi syarat.

Baca juga: Keluar dari UNDIP Semarang, Ade Bhakti Lolos PNS Pakai Ijazah SMA, Ada Fakta Unik Terkuak!

"Saran dari Bawaslu, itu (petugas pantarlih-red) sebaiknya diganti. Petugas pantarlih yang TMS itu ada 9 orang, di Kecamatan Bogorejo, Cepu, Ngawen, dan Kunduran," katanya, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Mustain menyampaikan bahwa 9 petugas pantarlih tersebut yang TMS itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi.

"Mekanisme rekrutmen pantarlih ini kan yang pertama dari KPU itu ada pengumuman pendaftaran, kemudian seleksi administrasi,"

"Nah di seleksi administrasi ini tidak diumumkan, tetapi langsung dilakukan penetapan,"

"Sehingga ada satu tahapan yang terlewati, yaitu mengumumkan hasil penelitian administrasi," jelasnya.

Menurut Mustain jika hasil penelitian administrasi dari pendaftar pantarlih itu di suatu desa tidak ada yang berijazah SMA, harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Misalnya dalam satu wilayah atau desa tidak ada pendaftar SMA itu kan seharusnya harus berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak di desa itu,"

"Termasuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan memberitahu pengawas di kelurahan atau desa. Setelah itu baru ada yang namanya metode penunjukkan," terangnya.

Adapun untuk metode penunjukkan harus selektif dari sisi administrasi.

Baca juga: KPU Kudus Dalami Temuan 123 Calon Anggota KPPS Tak Miliki Ijazah SMA Bisa Lolos Seleksi

Pendaftar yang telah dinyatakan TMS, tidak bisa ditunjuk.

"Jika ada pendaftar yang menggunakan ijazah SMP berarti secara administrasi tidak lolos, TMS. Sehingga tidak bisa ditunjuk atau dipilih lagi. Harus ada orang lain," jelasnya.

Oleh karena itu, Mustain menyarankan KPU untuk mengganti 9 petugas pantarlih yang berijazah di bawah SMA tersebut.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved