TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Masyarakat Kabupaten Batang baru-baru ini dikejutkan dengan adanya video mesum sepasang muda mudi di sebuah kafe yang memiliki gazebo berbilik di sekitar Pantai Sigandu Batang.
Video berdurasi singkat itu pun viral di beberapa akun media sosial Batang.
Menyikapi hal itu, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan gazebo di lokasi tersebut.
Baca juga: Inovasi Era Digital, Kemenag Batang Luncurkan Podcast Kembang Teh
Baca juga: Dewan Kesenian Batang Dorong Eksistensi Seniman Secara Berkelanjutan
Stiker penegasan yang bertulisan larangan pelacuran di Kabupaten Batang juga dipasang di kafe-kafe yang berkonsep gazebo berbilik.
Hal ini sesuai Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011.
Dimana pada Pasal 3 bunyi “Setiap ung di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang membujuk atau merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan atau perbuatan lainnya yang mengakibat perbuatan pelacuran.”
Pasal 4 ayat (2) “Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dilarang untuk melakukan kegiatan pelacuran.”
Ancaman pidana terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah “Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9:2 Pasal 11 Pasal 13:3 dia diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda, rendah Rp1.000.000 paling tinggi Rp50.000.000."
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Pranggono menjelaskan, sosialisasi penertiban kafe merupakan tindaklanjut dari video viral di media sosial.
Lokasi kafe Pantai Sigandu Batang ternyata tidak sesuai peruntukannya dan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011.
Baca juga: 89 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Batang Dirombak
Baca juga: PT Nestle Bandaraya Batang Didorong Serap Banyak Tenaga Kerja Jateng
Usaha kafe yang berdiri di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro hampir semuanya tidak memiliki izin usaha.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe."
"Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding, jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dwi Pranggono melalui Tribunjateng.com, Selasa (16/7/2024).
Pemilik kafe diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran dinding gazebo.
"Jika pemilik kafe dalam tiga hari tidak melakukan pembongkaran dinding gazebo secara mandiri, kami yang akan menertibkan," tegasnya.
Pihak berwenang akan terus memantau situasi di kafe Pantai Sigandu Batang dan melakukan patroli untuk memastikan fasilitas yang ada sesuai ketentuan.
"Total ada 29 gazebo di lokasi tersebut, adapun di sepanjang jalan wisata Pantai Sigandu-Ujungnegoro ada sekira 200 gazebo yang serupa, dan ini juga menjadi perhatian untuk ditertibkan," ujarnya.
Baca juga: Pastikan Korban Tertangani, Pj Gubernur Jateng Cek Langsung Masyarakat Terdampak Gempa Batang
Baca juga: Gempa Kembali Guncang Batang, Kondisi Kelistrikan Dipastikan Aman
Pemilik Kafe, Ahmad Waryono mengaku tidak mengetahui adanya video mesum yang viral di kafe miliknya.
"Kaget, kok tiba-tiba ada video gitu, saya tidak mengetahuinya."
"Baru mengetahui saat sudah viral di media sosial," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tidak semua pengunjung di kafe adalah muda-mudi.
Beberapa keluarga juga datang untuk menikmati suasana pantai sambil minum kopi dan bersantai.
Ia juga menyatakan kafe miliknya buka pukul 08.00 dan tutup pukul 21.00.
“Ya, memang biasanya pengunjung di sini hanya nongkrong, tidak selalu muda-mudi."
"Ada juga keluarga yang datang bersama anak-anak mereka."
"Saya kaget ketika tahu ada video seperti itu," ujarnya.
Dia menyebutkan, gazebo miliknya sebelumnya pernah dibongkar, tapi pengunjungnya sepi.
Akhirnya ditutup kembali dan pengunjungnya ramai kembali.
"Ya memang beda, mudah-mudahan seusai dibongkar tetap ramai."
"3 hari ke depan akan saya bongkar," pungkasnya. (*)
Baca juga: AJ Pria Warga Dawe Kudus Bobol Kios Es Teh di Juwana Pati, Kunci Dirusak Gunakan Tang dan Obeng
Baca juga: Pengawas Bawaslu Karanganyar Uji Petik Data Pemilih, Minimal 10 KK Setiap Hari, Ini Hasil Temuannya
Baca juga: Fenomena Rekomendasi Surat Tugas dalam Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat Politik Unsoed Purwokerto
Baca juga: Ini 7 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Candi 2024 di Cilacap