TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kisah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK cukup unik.
Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/7/2024).
Uniknya tiga hari sebelumnya, atau pada Minggu (14/7/2024) ia melepas Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang.
Bus itu akan melanjutkan kegiataan 'Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi' Tahun 2024.
Pelepasan Roadshow Bus KPK tersebut berlangsung di Area Car Free Day (CFD) Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang, Minggu (14/7/2024).
Dalam kesempatan itu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah sepekan menggelar Roadshow Bus KPK di Kota Semarang.
"Selama satu minggu Roadshow Bus KPK ada di Kota Semarang untuk melakukan edukasi-edukasi penularan virus kebaikan kepada masyarakat Kota Semarang," ujar Mbak Ita, sapaannya, Minggu (14/7/2024).
Kehadirian KPK, kata Mbak Ita, melalui program bertema 'Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi' telah memberikan edukasi tentang semangat antikorupsi kepada aparatur negara dan seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa di Kota Semarang.
"Pemerintah Kota Semarang sangat mendukung program Roadshow Bus KPK, sebab pendidikan atau pemahaman semangat antikorupsi ini memang harus dibangun sejak dini, terutama pada masa-masa pembentukan karakter anak."
"Jika hal ini terus konsisten dilakukan maka akan mampu membentuk budaya antikorupsi di masa mendatang," terangnya.
Menurutnya, dengan pelepasan Roadshow Bus KPK untuk kembali menjelajah daerah lain bukan lah sebuah akhir, melainkan permulaan untuk membentuk mindset cegah korupsi.
"Walaupun Roadshow Bus KPK telah selesai, tetapi semangat antikorupsi agar dapat terus dipertahankan sampai kapan pun."
"Sehingga tercipta kondisi pemerintahan yang bersih yang berdampak pada pergerakan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat," paparnya.
Siapa yang menyangka tiga hari setelah statemen tersebut justru Mbak Ita yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.