TRIBUNJATENG.COM- Inilah nama 4 tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menggeledah rumah dan kantor Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rabu (17/07/2024).
Kedatangan KPK diduga melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Semarang dan sejumlah pejabat lainnya.
Hevearita Gunaryanti diperiksa sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan 4 tersangka dan melarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Berikut 4 nama yang menjadi tersangka:
1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita
2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri
3. Martono, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang
4. Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.