TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo ditetapkan sebagai terbaik 5 Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang digelar oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyerahkan penghargaan secara langsung kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat dan para pimpinan daerah lainnya yang masuk 5 besar tingkat provinsi.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan terima kasih kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang telah menetapkan Kabupaten Wonosobo sebagai daerah pengelola JDIH terbaik ke 5 Tingkat Provinsi dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
"Penghargaan ini buah kerja keras tim, terima kasih kepada seluruh tim pengelola JDIH Kabupaten Wonosobo yang telah bekerja dengan baik. Semoga ini menjadi inspirasi kita untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan JDIH di Kabupaten Wonosobo," ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Afif menambahkan, prestasi yang diraih ini akan memacu JDIH Kabupaten Wonosobo untuk semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergi sampai ke wilayah desa-desa yang ada di Kabupaten Wonosobo.
“Saya berharap, JDIH ini bisa terus dikembangkan terus berinovasi dan ditingkatkan secara optimal sebab layanan informasi hukum menjadi kewajiban pemerintah sampai level desa melalui website-website yang tersedia, dengan begitu, hak masyarakat atas informasi hukum dapat terpenuhi dengan mudah,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Jateng Nana Sudjana mengucapkan selamat kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD se-Jawa Tengah, ditambah juga dari perguruan tinggi se-Jawa Tengah yang mendapat penganugrahan penerima penghargaan pengelola JDIH terbaik se-Jawa Tengah tahun 2024.
“Kami sampaikan selamat, semoga penghargaan ini memotivasi para pengelola JDIH untuk memberikan pelayanan yang semakin baik di bidang dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat,” ucapnya.
Lanjut Nana, bahwa pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan satu data dokumen hukum Indonesia.
Dari situ akan diarahkan menjadi dasar dalam proses penyusunan regulasi, yang dalam pengelolaannya diperlukan dukungan SDM yang berkualitas, sebab masyarakat membutuhkan layanan tersebut.
"Ini sangat penting juga bagi masyarakat, untuk mengetahui misalnya peraturan-peraturan daerah yang sudah kita sahkan, juga misalnya peraturan desa yang ada di masing-masing desa," jelasnya.
Layanan bidang hukum ini, sekaligus untuk mencerdaskan masyarakat, agar melek hukum.
Maka dari itu Jateng serius dalam mengelola JDIH. Salah satunya, dengan cara memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota dan sekretariat dewan, serta perguruan tinggi.
Melalui penghargaan yang diberikan, diharapkan bisa memotivasi peningkatan kinerja bagi daerah-daerah yang belum memberikan perhatian pada pengelolaan JDIH.