Mbak Ita Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Diketahui saat Kantornya Digeledah KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.

Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama. Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda

"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantornya Digeledah KPK, Keberadaan Wali Kota Semarang Tak Diketahui"

Baca juga: "Apakah Sedang Nyalon atau Tidak, Kami Murni Ranah Hukum" Kata KPK Soal Walkot Semarang

Berita Terkini