Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Ditetapkan Tersangka

"Apakah Sedang Nyalon atau Tidak, Kami Murni Ranah Hukum" Kata KPK Soal Walkot Semarang

Direktur Penyidikan KPK Asep mengatakan pihaknya tak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang

|
Penulis: budi susanto | Editor: Muhammad Olies
Eka Fajlin/ Kolase Tribunjateng
KPK Geledah Kantor dan Rumah Walikota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024) siang.

Penggledahan tersebut dilakukan beberapa petugas KPK hingga sore hari.

Tak hanya di Kantor Wali Kota Semarang, KPK juga melakukan penggledahan di rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Pada Mei lalu, Mbak Ita telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Semarang setelah mendapat arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Mbak Ita rencananya maju lagi sebagai bakal calon Wali Kota Semarang melalui PDI-P. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya tidak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan, pihaknya hanya fokus menangani perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Ketika dalam penyelidikan sudah ditemukan peristiwa pidana korupsi dan forum ekspose (gelar perkara) di KPK sepakat kasus itu layak naik ke penyidikan, Direktorat Penyidikan pun mengusut kasus tersebut.

Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Hasil Penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang

KPK, kata Asep, hanya mempertimbangkan cukup atau tidaknya alat bukti dalam menyidik dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” ujar Asep.

“Kami pure murni ranah hukum,” kata dia. 

Dugaan korupsi di Pemkot Semarang meliputi dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa.

Sejauh ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan yang dilakukan merujuk pada SK KPK Nomor 888 Tahun 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved