TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi meringkus satu komplotan penipu bermodus gendam dengan spesialis menyasar perempuan lanjut usia (lansia) di Kota Semarang.
Mereka dalam aksinya berhasil memperdaya seorang nenek pensiunan berinisial SH (70) hingga alami kerugian Rp200 juta.
"Rincian kerugian Rp150 juta uang tunai, Rp50 juta sisanya merupakan perhiasan emas seberat 50 gram," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024).
Komplotan tersebut beranggotakan empat orang meliputi Ary Wijaya alias Charles (39) warga Kalideres, Jakarta Barat.
Tersangka kedua, Deva Nur Listia alias Dewi Lestari (40) warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.
Antara Charles dan Deva adalah pasangan suami-istri yang menikah siri.
Kemudian, Hendra Wijaya alias Asoy (49) warga Giuntungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Komplotan tersebut dikomandoi oleh tersangka keempat yakni Agus Suseno yang saat ini masih berstatus buron.
Agus dkk menipu dengan cara membuat sandiwara palsu yakni berpura-pura hendak menukar uang.
Mereka sebelumnya mencari korban terlebih dahulu secara acak hingga bertemulah dengan korban SH di Jalan Tusam Raya, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Rabu, 3 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB.
Mereka memulai penipuan dari tersangka Charles yang berpura-pura menjadi seorang turis asing. Perawakan Charles juga mendukung karena berparas oriental.
Dia menghampiri korban yang ketika kejadian hendak pergi ke Pasar Jati. Tersangka Charles lalu melancarkan aksinya dengan mengajak korban mengobrol dengan bahasa Melayu dicampur Inggris sehingga korban kebingungan.
Sewaktu korban kebingungan, datanglah tersangka kedua yakni Deva Nur Listia yang berpura-pura hendak membantu korban berkomunikasi dengan Charles.
Deva memberitahukan bahwa Charles hendak menawarkan jasa penukaran uang asing kepada korban dengan keuntungan menggiurkan.
Dengan menyakinkan, Deva lalu mengajak korban untuk pergi bersama mereka untuk menemui seorang petugas bank untuk menukarkan uang.