TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kesal lantaran menolak melayani 'tamu' open BO (Booking Online) menjadi motif Agus Sahril (20), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak itu nekat meregang nyawa perempuan berusia 15tahun warga Ambarawa.
Bahkan Agus Sahril nekat menghabisi korban di kebun pisang Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, tak hanya itu saja dirinya sengaja melucuti pakaian korban untuk menghilangkan jejak.
Agus Sahril, berhasil diringkus oleh kepolisian di Tegal, Jawa Tengah sebelum hendak kabur ke Jakarta.
Aksi sadis pelaku berawal pada kesepakatan open BO melalui media sosial, korban yang setuju memutuskan datang dari Bandungan Kabupaten Semarang, ke Kabupaten Demak pada Senin malam dan kemudian dijemput pelaku menggunakan mobil.
Baca juga: Motif Agus Bunuh Gadis Bertato Kupu di Guntur Demak karena Tolak Layani Tamu BO Lagi
Dari perjanjian mereka berdua, nantinya korban akan melayani tiga pria hidung belang dengan tarif perkencan antara Rp200-300ribu.
"Memang ada rasa dendam, karena sudah ada perjanjian dari awal mau ikut kerja keluar kota. Jadi saya berani ambil dia di Ambarawa, Bandungan itu," kata Agus Sahril usai diringkus Polres Demak, Jumat (19/7/2024).
"Perjanjian awalnya mau ngelayani tiga orang. Tapi setelah sampai hanya bisa satu orang, terus minta tamu lagi dia (korban) cancel, habis itu (pelaku) duduk bareng-bareng (korban), dia bilang kak tolong carikan (tamu) lagi," sambungnya.
Saat tamu baru yang diminta sudah datang, korban membatalkan lantaran merasa sudah lelah dan mengantuk. Hal tersebut membuat Agus Sahril naik pitam dan berencana untuk menghabisi korban.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan bahwa Agus Sahril nekat menghabisi korban pada Selasa siang, dia memutuskan untuk menjemput korban dari hotel dan beralibi mengajak korban untuk menemui kawan pelaku.
"Saat itu korban dibawa ke daerah perkebunan yang disitu sepi tidak ada orang sama sekali. Kemudian dilakukan penganiayaan di TKP," ujarnya.
Ketika lengah, pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan kayu yang tergeletak di lokasi. Masih belum puas, pelaku kembali menghajar rahang korban dengan bambu serta melukai tangan korban dengan gunting yang diambil dari tas korban.
Atas kejahatan pelaku terancam hukuman pidana penjara lebih dari 15 tahun, selain pembunuhan polisi akan menutut pelaku dengan pasal berlapis terkait UU No 21 Tahun 2007 Pasal 297 KUHP yakni tindak pidana perdagangan orang. (Rad)