Dari 12 bidang sekarang 22 bidang yang terdampak.
Karena tidak ada regulasi atau aturan yang memayungi untuk ganti rugi, akhirnya kami mengganti rugi dengan menyewa tanah mereka sesuai Perda.
Warga akan kami beri kompensasi sewa sejak mereka terdampak sesuai masing-masing waktu dan luasannya,” imbuh Heru.
Proses ganti rugi saat ini masih dalam tahap pendataan tanah warga.
Heru berharap, proses pendataan bisa selesai pada November 2024.
Setelah pemberian kompensasi sewa selesai, Pemkab Semarang melanjutkan membeli tanah-tanah tersebut menggunakan dana pembebasan dari lahan aset pemerintah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.
Sehingga, lanjut dia, lahan yang dibeli menjadi perluasan penampungan sampah TPA Blondo.
“Perluasannya sekitar empat hektare, di kanan kirinya (sekitar TPA Blondo).
Yang disiapkan sekitar Rp20 miliar (untuk kompensasi berupa sewa dan beli lahan),” imbuh dia.
Upaya lain, lanjut Heru, yakni memasifkan penggunaan TPS3R di tiap desa.
TPS3R yaitu TPS yang dapat mengurangi (reduce), mengolah (recycle), dan juga menggunakan kembali (reuse) sampah yang dibuang.
Saat ini, TPS3R yang aktif masih belum meliputi seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Upayakan Sampah Dibuang di TPA Putri Cempo Solo
“Dari awal saya masuk di sini, dari delapan TPS3R sekarang jadi 34 dan mengurangi kiriman sampah ke TPA lima sampai sepuluh persen.
Harapannya semua sampah bisa berhenti di TPS3R tiap desa, sehingga bisa terue menekan penimbunan sampah di TPA.
Terlebih lagi sudah banyak perusahaan yang mau menerima sampah untuk diolah,” pungkas dia. (*)