TRIBUNJATENG.COM - Komisi XI DPR RI menetapkan 75 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI.
DPR meminta masyarakat memberikan masukan terkait nama-nama tersebut yang telah diumumkan ke publik. Masukan itu disampaikan ke DPR terhitung sejak 10 hingga 19 Juli 2024.
Berdasarkan Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 8 Juli 2024, telah diputuskan dan ditetapkan
75 (tujuh puluh lima) nama Calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test. Adapun nama-nama Calon Anggota BPK RI tersebut adalah sebagai berikut:
1. DR. Blucer W. Rajagukguk
2. Eva Yuliana, S.Ag.,M.Si
3. DR. H. Mukhamad Misbakhun, SE., MH
4. Budi Santoso, SE., Ak., MForAccy, PGCS., CA., CFE., CPA(Aust.)., QIA
5. DR. H. Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH
6. DR. Reza Ronaldo, MM., CGI., APAI., CIIB., ANZIIF(Senior Associate)., CIP., CRGP., CRMP., CHRP., CCIP., CIMM., AIIS., FIIS.
7. Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si
8. Arief Wicaksono Cahyadi
9. Dr. (c), Drs. Hendrik H Sitompul, MM
10. Andry Prihandono, S.H., M.H.
11. Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, SH., M.Hum
12. H. Mohammad Supriyadi, ST., MT