TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menjelang Pilkada 2024 dinilai menjadi upaya penggembosan elektabilitas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal tersebut diungkapkan kader PDI Perjuangan Kota Semarang, Supriyadi, usai rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
Mas Pri, sapaannya, mengatakan, penggeledahan KPK di Pemerintah Kota Semarang secara otomatis akan mempengaruhi elektabilitas petahana. Apalagi, hasil survei petahana saat ini terus meningkat. Dia menilai, ada upaya penggembosan elektabilitas wali kota.
"Saya sebagai kader PDIP merasa rugi. Bu Ita elektabilitasnya paling tinggi, diframing seolah-olah sebagai tersangka. Padahal, belum dinyatakan sebagai tersangka," ujar pria yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.
Dia menilai, penggeledahan bertepatan menghadapi pendaftaran kepala daerah kurang pas. Hal ini memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat. Jika memang dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, kata dia, semestinya, dilakukan jauh hari.
"Kalau mau menyelidiki tindak pidana korupsi harusnya jauh-jauh hari. Tidak mendekati proses pilkada. Masyarakat bertanya-tanya kenapa harus mendekati pilkada. Muncul spekulasi, ini dikerjani Bu Ita, ini memang operasi politik, macam-macam spekulasi. Sehingga, kami tidak mau hal semacam ini terjadi," paparnya.
Selama rangkaian penyelelidikan, Pri menekankan, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan adanya tersangka. Wali Kota Semarang saat ini juga dalam kondisi baik dan menghormati peoses hukum yang berlaku.
"Sehingga, hari ini beliau masih aktif kegiatannya, melaksanakan paripurna, penandatanganan KUA PPAS. Tetap bekerja seperti semula," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan media terkait wali kota diperiksa, menurut Pri, itu merupakan prosedur dari KPK mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan.
"Itu prosedur dari KPK. Digeledah, ditanyai, itu sudah prosedur. Sampai saat ini belum ada tersangka satu pun. Kalau ada pemberitaan tersangka, itu hoaks," tandasnya.
Dalam keterangan resmi KPK yang menyebut pencekalan, lanjut dia, pun tidak menyebutkan nama yang dicekal. "Kita hormati proses hukum dari KPK. Biar KPK bekerja menyelidiki ketika ada tindak pindana korupsi biar itu risiko masing-masing," paparnya. (eyf/tribun jateng cetak)