Berita Solo

Dishub Solo Merespon Aduan Tarif Motor Rp5.000 di Taman Balekambang: Semua Juru Parkir Mengelak

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melintasi skywalk di Taman Balekambang Surakarta, Minggu (28/7/2024) siang.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Tarif parkir ngepruk menjadi mayoritas aduan pengunjung Taman Balekambang Surakarta seusai dibuka untuk umum pada akhir pekan lalu.

Ya, belum genap sepekan, warga khususnya pengunjung Taman Balekambang mengeluh dan mengadu ke Pemkot Surakarta. 

Mereka mengeluh tarif parkir yang dinilai ngepruk, tak sesuai regulasi.

Dari data aduan mereka, parkir sepeda motor dikenai tarif Rp5.000 per kendaraan, sedangkan mobil Rp10.000.

Baca juga: Pemkot Solo Banjir Aduan Pengunjung Taman Balekambang, Keluhkan Tarif Parkir Motor Rp5.000

Baca juga: Yuks Liburan Akhir Pekan di Taman Balekambang Solo, Gratis Tiket Masuk Hingga Agustus 2024

Aduan terkait tarif parkir ngepruk atau tak sesuai regulasi membanjiri Ulas Pemkot Surakarta, khususnya yang terjadi di Taman Balekambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Surakarta telah membuka Taman Balekambang seusai diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin pada Kamis (25/7/2024).

Sejak dibuka sampai akhir pekan lalu, setidaknya sudah ada 33.090 pengunjung di Taman Balekambang Surakarta.

Meski disambut antusiasme masyarakat yang ingin mengunjungi Taman Balekambang, masih ada aduan terkait parkir kendaraan yang dikeluhkan sejumlah warga.

Sementara itu, fasilitas parkir di Taman Balekambang masih belum difungsikan.

Pengelola masih menerapkan sistem drop off dan pengunjung disarankan mencari fasilitas parkir di kawasan sekitar Taman Balekambang Surakarta.

Baru beberapa kali beroperasi, warga telah mengeluh terkait tarif parkir di sekitar Taman Balekambang yang tak sesuai aturan.

Salah satunya Agus menjelaskan, parkir mobil yang diterapkan Rp10.000 dan Rp5.000 untuk sepeda motor.

Padahal menurut dia, tarif parkir insidental mobil Rp5.000 dan sepeda motor Rp3.000.

Warga lain, Soffiyah Selena meminta Pemkot Surakarta mengusut kasus pungutan liar (pungli) juru parkir yang menerapkan tarif sepeda motor Rp5.000.

Padahal karcis parkir sepeda motor yang tertera Rp3.000.

Halaman
123

Berita Terkini