TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta suami, Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pada saat yang sama, di Semarang KPK juga melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari aktivitas tim penyidik KPK di Kota Semarang selama sekira 2 pekan.
Mbak Ita dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pelarian Berakhir! DPO Kasus Judi Online Banyumas Ditangkap di Pekanbaru
Mbak Ita dipanggil bersama sang suami yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AB Ketua Komisi D DPRD Jateng dan HGR alias Ita, Wali Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (30/7/2024).
Secara paralel, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131 Kota Semarang.
Saksi yang dipanggil di sana yaitu Bambang Prihartono (Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang), Binawan Febrianto (Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang), Iswar Aminudin (Sekda Kota Semarang).
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa Mahardhika mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
"Pasti sudah (dikirim SPDP)."
"Ke beberapa orang, kami menginformasikan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya, Tessa enggan mengungkap detail identitas tersangka.
Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.
Lalu Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Rahmat U Djangkar swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Mbak Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Mbak Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana."
"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Mbak Ita di Gedung DPRD Kota Semarang pada Senin (22/7/2024).
KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sejumlah barang bukti telah disita tim penyidik KPK yang berasal dari hasil geledah di sejumlah di Semarang.
Seperti dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga uang.
"Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang," ujar Tessa. (Tribunnews.com)