KPU Provinsi Jateng

KPU Jateng Giatkan Penanganan Pelanggaran Kode Etik: Siap Hadapi Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi penting untuk menangani pelanggaran kode etik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara yang berlangsung dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2024 di Harris Hotel Semarang ini diikuti oleh Ketua, Kadiv. Sosdiklihparmas dan SDM,Kadiv. Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menegaskan pentingnya persiapan dalam menangani setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Handi juga mengimbau seluruh satker KPU Kabupaten/Kota untuk selalu memperbarui informasi pada website JDIH masing-masing. "Cek JDIH, ada produk-produk hukum yang telah kita tetapkan, tapi pedoman teknis di KPU Kabupaten/Kota belum upload, bahkan ada yang JDIH-nya terakhir update pada bulan Desember 2023," ujarnya.

Pada hari pertama, peserta menerima materi dari Inspektorat Pemprov Jawa Tengah mengenai prinsip penanganan netralitas ASN di Pemda berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pembahasan terkait Kode Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu disampaikan oleh Mohammad Hakim Junaidi, Dosen Fakultas Hukum dan Syariah. Kemudian, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memaparkan alur penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc. "Kegiatan ini semakin mendesak karena kode etik rasa-rasanya terlambat, karena faktanya bapak ibu sudah menjalankan etik. Seminggu ini saya mendapatkan 3-4 laporan penanganan kode etik," kata Muslim.

Hari kedua diisi dengan pemaparan materi terkait Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh David Yama, Sekretaris DKPP RI. Selain itu, peserta juga mengikuti kelompok diskusi dan praktek sidang yang dipandu oleh Osbin Samosir, Sekretaris Sidang Kode Etik DKPP RI.

Pada hari ketiga, kegiatan diakhiri dengan pembahasan kesimpulan dan rencana tindak lanjut yang dipandu oleh Muslim Aisha. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran kode etik badan ad hoc selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Berita Terkini