Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berawal Kenalan di Facebook, Bocah 12 Tahun Dicabuli 4 Pria Mabuk

“Korban tidak berani menolak perbuatan dari para tersangka karena takut. Bayangkan, terdapat empat pria dewasa yang sedang minum minuman keras.”

Shutterstock
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Empat pria asal Kecamatan Selopuro, Blitar, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Empat pria tersebut berinisial IM (18), DK (27), DA (19), dan DAP (28).

Baca juga: Nasib Pilu Gadis Yatim Piatu, Diperkosa Pengurus Panti, saat Lapor Malah Dicabuli Oknum Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, empat pria tersebut telah mengakui perbuatannya.

pencabulan anak di bawah umur asal Selopuro
Empat pria tersangka pencabulan anak di bawah umur asal Selopuro, Kabupaten Blitar, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).

Mereka mencabuli korban sekitar dua bulan yang lalu.

“Salah satu dari empat tersangka itu telah memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban yang baru berusia 12 tahun.

Tiga tersangka lainnya melakukan pencabulan,” ujar Febby dalam konferensi pers di lobi Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).

Febby mengatakan, salah satu tersangka, yakni DAP, adalah seorang residivis untuk tindak pidana serupa yang pernah dijatuhi vonis penjara 3 tahun 3 bulan di Pengadilan Tinggi pada tahun 2012.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Menurut Febby, salah satu tersangka, yakni IM, telah mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Meski keduanya sama-sama warga Kabupaten Blitar, namun rumah tinggal masing-masing berjauhan.

Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, IM menghubungi korban melalui saluran WhatsApp dengan dalih hendak pinjam uang Rp 20.000 untuk membeli minuman keras jenis arak.

Korban menyanggupi, sehingga IM mendatangi rumah korban guna mengambil uang tersebut dan mengajak korban ikut.

Namun, IM ternyata tidak membawa korban ke penjual arak melainkan ke sebuah rumah.

Di rumah itu telah menunggu tiga pelaku lainnya.

“Korban tidak berani menolak perbuatan dari para tersangka karena takut.

Bayangkan, terdapat empat pria dewasa yang sedang minum minuman keras,” terangnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Pria di Blitar Ditangkap Polisi"

Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Pria Umur 33 Tahun Teman Kakaknya Sendiri, Modusnya Pura-pura Nginap

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved