Sementara itu, untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten dan Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Sementara itu pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 13 Agustus 2024, hal ini berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan harus menyerahkan laporan harta kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
Para anggota DPR terpilih ini diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengawal pembangunan yang berkelanjutan di Dapil 4 Jawa Tengah.
Semoga para anggota DPR RI terpilih bisa menampung, menyumbangkan dan menyalurkan aspirasi terbaik khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perubahan baik di wilayahnya.
(*)