TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto hingga pertengahan Agustus 2025 ini belum menemukan titik terang.
Tim pemeriksa yang dibentuk universitas belum meminta keterangan langsung dari pelapor, meski telah lebih dulu memeriksa terlapor.
Tim 7 atau tim pemeriksa, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor berdasarkan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), telah memanggil dan meminta keterangan dari seorang guru besar yang menjadi terlapor, yakni Prof. Dr. AIS.
Baca juga: Diintimidasi, Keluarga Gadis Disabilitas Korban Kekerasan Seksual Tugu Semarang Lapor ke LPSK
Pemanggilan dilakukan Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, pelapor yang merupakan seorang mahasiswi hingga saat ini belum juga dimintai keterangan langsung oleh tim pemeriksa.
Padahal sebelumnya, Tim Pemeriksa menyatakan akan memanggil pelapor untuk menggali informasi sekaligus mengonfirmasi pernyataan yang telah dilaporkan.
Namun, muncul informasi rencana pemanggilan tersebut dibatalkan.
Tim pemeriksa disebutkan akan menggunakan keterangan dari hasil pendampingan dan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed.
Ketua Satgas PPKS Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., menyatakan sejak kasus ini mencuat, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
Bahkan, Satgas juga telah memeriksa pelapor sebagai bagian dari prosedur awal penanganan kasus.
"Kalau di Satgas (pemeriksaan) ya sudah selesai," ujarnya Selasa (19/8/2025).
Tri Wuryaningsih menambahkan hasil pemeriksaan Satgas itu kemudian menjadi dasar proses di tingkat universitas.
Informasi yang dikumpulkan dari pelapor oleh Satgas dikatakan akan dikomparasikan dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa.
Meski demikian, ia mengonfirmasi pelapor tidak akan dipanggil langsung oleh tim pemeriksa.
"Gak jadi diperiksa.