Hukum dan Kriminal

Curi Pikap Plat Merah Angkut Sampah di Klaten, Dipakai Jual Lukisan, Ditangkap di Bandungan Semarang

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian mobil.

TRIBUNJATENG.COM - SAS alias Suwito (53) kini harus meringkuk di ruang tahanan seiring terungkapnya kasus pencurian yang membelit dirinya.

Lelaki paruh baya ini nekat mencuri pikap pengangkut sampah milik Pemkab Klaten, Jawa Tengah pada 14 Juni 2024.

Mobil berjenis Daihatsu Gran Max itu dicuri saat terparkir di halaman tempat pembuangan sampah, Dukuh Sidodadi, Desa dan Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

SAS beserta pikap pengangkut sampah diamankan polisi saat berada di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca juga: "BAB ko, Muberaki Mobil" Anggota Reserse Mual dan Tutup Hidung Gegara Ulah Usil Pelaku Pencurian Ini

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Sragen, Truk Batubara Vs Pikap, Sopir Tewas Terjepit

Kasus ini sampai ke meja polisi setelah Mulyono (42) melaporkannya ke Polsek Delanggu Klaten.

Mulyono mengaku memarkirkan pikap itu di halaman TPS pada 13 Juni 2024 pukul 17.40 WIB.

Ia kemudian meninggalkan lokasi bersama rekannya pada pukul 22.00 WIB. 

 Lalu Mulyono pulang ke rumah pada Jumat (14 Juni 2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Hingga pagi pukul 05.30 WIB, pelapor bangun dan melakukan aktivitas membuang sampah menggunakan kendaraan roda tiga.

Sampai rumah, Mulyono ditanya oleh rekan mengenai keberadaan mobil pengangkut sampah.

Setelah dicek di lokasi parkiran ternyata pikap itu sudah tidak ada.

Rupanya pikap itu sudah berpindah ke tangan SAS alias Suwito (53).

SAS mengaku saat kejadian ia hendak bertemu dengan temannya di kawasan Pasar Delanggu.

"Tapi tidak ketemu, saya pulang ketemu (lihat) mobil itu," jelasnya.

Pelaku melihat kondisi mobil tersebut.

Ia mendapati bila kunci mobil masih menggantung. Niat mencuri muncul.

Pelaku kemudian membawa lari mobil tersebut. Tidak hanya mencuri, pelaku juga mengganti plat nomor pikap.

Pikap plat merah itu merupakan milik Pemkab Klaten.

Itu memiliki plat nopol  AD-8107-XC. Plat itu dibuang pelaku di Semarang. 

Ia lalu memesan plat mobil putih untuk dipasang dengan nopol H-1141-ZX.

Baca juga: Pencurian Meresahkan, Ketua RW Ini Bikin Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Uang Tunai

SAS mengaku melakukan pencurian itu untuk keperluan dirinya, yakni menjual lukisan. 

"Ambil mobil untuk keperluan (sendiri) jual lukisan," ucapnya.

Ia biasanya menjual lukisan, dengan harga Rp 4-5 juta.

"Tapi saat ini kondisinya sepi," jelasnya.

SAS diamankan polisi di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 25 Juli 2024.

Saat itu, ia membawa barang-barang lukisan, yang hendak dijual.

Itu yang kemudian membuat kepolisian curiga.

"Pelaku diamankan oleh Polsek Bandungan, setelah mengetahui ciri-ciri yang mirip dengan mobil TKP Delanggu," ujarnya.

Dijelaskan Warsono, di awal pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bila melakukan pencurian.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pelaku mengakui mobil tersebut dia yang mengambil di tempat pembuangan sampah di Delanggu," paparnya.

SAS mengatakan, kapok dan tak akan mengulangi aksi pencurian yang pernah dilakukannya.

SAS sendiri ternyata berstatus residivis kasus serupa.

Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Ya kapok sebenarnya, tapi karena keadaan (akhirnya mencuri)," jelasnya. (*)

 

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan

Berita Terkini